Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu ini berlangsung di Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kab. Kotamobagu (Senin, 28/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat dalam Pilkada Kota Kotamobagu 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bayu Anggala Putra memberikan paparan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah terkait anggaran hibah Pilkada. Ia menjelaskan, “Instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pembayaran kepada rekanan atau pihak ketiga yang bekerja sama. Selain itu, instansi pemerintah juga wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut ke kas negara serta melaporkan pemotongan dan pemungutan pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi Instansi Pemerintah.”
“Pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur bahwa instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/ atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. Instansi pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh,” ujar Bayu.
Bayu merinci berbagai jenis PPh yang perlu dipungut dan dipotong oleh instansi pemerintah, antara lain PPh Pasal 21 untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi, PPh Pasal 22 untuk transaksi pembelian barang tertentu, PPh Pasal 23 untuk sewa harta selain tanah dan bangunan dan jasa selain Orang Pribadi, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
KPP Pratama Kotamobagu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para peserta, terutama dari PPK dan PPS, tentang pentingnya kepatuhan perpajakan dalam rangka pertanggungjawaban anggaran hibah Pilkada 2024.
Pewarta: Bayu Anggala Putra |
Kontributor Foto: Bayu Anggala Putra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat