
Forum Publik dengan tema “Prediksi Pajak di Jawa Barat Pasca Pandemi” menghadirkan empat narasumber yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega Yayan Hidayati, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Maulana Indra Wibawa, dan Pengamat serta analis perpajakan Sony Devano dengan dipandu pembawa acara Gilang Hafidz di TVRI Jawa Barat, Jalan Cibaduyut No. 269, Kota Bandung (Senin, 1/8).
“Secara nominal, realisasi komponen penerimaan yang bersumber dari perpajakan mencapai sebesar Rp74,25 triliun atau 65,41 persen dari target APBN. Berdasarkan pertumbuhannya, realisasi penerimaan perpajakan tumbuh sebesar 43,50 persen (YoY)," ujar Rudy di acara yang tayang pada pukul 17.00 WIB itu.
Rudy mengatakan capaian realisasi penerimaan pajak itu bersumber dari penerimaan pajak, “Capaian realisasi penerimaan perpajakan bersumber dari penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai. Dari sisi penerimaan pajak, hingga akhir Juni 2022 capaian tercatat sebesar Rp53,35 triliun atau 66,74 persen terhadap target APBN. Penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 45,74 persen secara (YoY),” tuturnya.
Penerimaan pajak sampai dengan Juni 2022, ungkap Rudy, ditopang oleh lima sektor dominan yang menyumbang 81,02 persen penerimaan pajak Provinsi Jawa Barat yaitu sektor Industri Pengolahan, sektor real estat, sektor jasa keuangan, perdagangan besar dan eceran, serta kegiatan jasa lainnya.
“Langkah atau program yang akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak pasca pandemi ini adalah dilakukannya edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, serta jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan akan dilakukan penyidikan,” ungkap Rudy.
Sementara itu dari kaca mata seorang pengamat serta analis perpajakan, Sony mengatakan untuk menggenjot penerimaan pajak selain menggali potensi karena masih cukup banyak potensi penerimaan pajak yang belum tergali, yang perlu dilakukan juga adalah meningkatkan kesadaran para wajib pajak.
“Peningkatan kesadaran dapat dilakukan dengan sosialisasi serta memberikan informasi yang masif tentang manfaat membayar pajak. Jika masyarakat telah mengetahui dan memahaminya maka kesadaran pajaknya akan meningkat,” ujarnya.
Dua narasumber lainnya, Yayan Hidayati menjelaskan berbagai macam insentif pajak yang diberikan pemerintah pusat untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, sedangkan Maulana Indra menjelaskan tentang jenis-jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah dan kebijakan pemerintah daerah terkait pandemi Covid-19.
Pewarta: Fanzi Siddiq Fathurrohman |
Kontributor Foto: Devia Sri Maharani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 8 kali dilihat