Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan edukasi kepada Nuryadi, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), di Ruang konsultasi KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 21/2).
Nuryadi menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mendapatkan konsultasi terkait peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Konsultasi ini dilayani langsung oleh Hamidah, Penyuluh KPP Madya Tangerang. Hamidah menjelaskan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
“Untuk pegawai tertentu dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 10 juta rupiah perbulan atau 500 ribu rupiah perhari terhitung mulai Januari 2025, PPh Pasal 21 terutang mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah,” jelas Hamidah.
Hamidah melanjutkan bahwa kriteria pegawai tertentu adalah pegawai yang bekerja pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
“Semoga wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan ini dengan baik dan benar sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Hamidah.
Apabila wajib pajak ingin mengetahui informasi edukatif terkait perpajakan, Hamidah menyarankan wajib pajak untuk mengikuti sosial media KPP Madya Tangerang pada Instagram @pajakmadyatangerang, Twitter @pajakmadyatng, Facebook KPP Madya Tangerang.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Hamidah |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat