Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) Abdul Muis dan Gisella Ayu Pradipta mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Ajakan keduanya disampaikan melalui siaran langsung pada media sosial @pajakjatim1 di Surabaya (Kamis, 26/10).

Abdul Muis menjelaskan untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi (PSA), wajib pajak harus memenuhi syarat yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

“Syarat pengajuan PSA yaitu tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi dicabut oleh wajib pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib pajak tersebut, diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan, tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh wajib pajak, tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh wajib pajak atau diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak," tutur Abdul Muis..

Kebijakan PSA ini tidak berlaku hanya di Surabaya yang menjadi wilayah kerja Kanwil DJP Jatim I, tetapi juga wilayah kerja Kanwil DJP Jatim II, dan Kanwil DJP Jatim III.  Gisella Ayu Pradipta menegaskan hal ini mengomentari penjelasan Abdul Muis terkait berlakunya kebijakan PSA. Untuk diketahui wajib pajak, kebijakan PSA berlaku mulai 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Pada bagian akhir siaran langsung @pajakjatim1, Gisella Ayu Pradipta menyampaikan bilamana wajib pajak hendak berkonsultasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan PSA disilakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar dan seluruh layanan yang diberikan adalah gratis atau tidak dipungut biaya.

Pewarta: Fahmi Syuhada
Kontributor Foto: Wannanda Azhar Saputra
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.