
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan melakukan asistensi pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-Faktur di loket helpdesk KPP Pratama Bandung Bojonagara, JL Prof Dr Sutami No.2 Bandung, Jawa Barat (Rabu,18/10).
Aris Kurniawan memberikan edukasi terkait aplikasi e-faktur kepada Ibu M selaku direktur Wajib Pajak Badan yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Klasifikasi Usaha (KLU) Perdagangan Eceran Barang Perhiasan.
Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tutur Aris, memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas kegiatan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukannya.
“Ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak PKP, pada saat pertama kali mengakses e-Faktur, seperti sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan passphrase. Setelah aplikasi e-Faktur telah terpasang, Wajib Pajak PKP dapat memasukkan data lawan transaksi, data barang atau jasa kena pajak, serta nomor seri faktur pajak,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskkan pembuatan faktur pajak sesuai yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Kode transaksi 01 digunakan untuk transaksi yang dilakukan dengan sesama PKP, sedangkan kode transaksi 02 digunakan untuk transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah,” tutur Aris.
Aris menambahkan bahwa wajib pajak PKP dapat memilih untuk mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran pada masa yang sama atau pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
Pada akhir kegiatan konsultasi, Aris mengingatkan Wajib Pajak tersebut untuk segera melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan setelah masa pajak berakhir melalui situs web-efaktur.pajak.go.id.
Pewarta: Oktarianto |
Kontributor Foto: Aris Kurniawan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat