Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar mengunggah video siaran langsung di Instagram. Sebagai tayangan rutin, episode kali ini membahas tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, Jakarta (Selasa, 11/6).

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto alias dapat menjadi pengurang pajak.

Mengeluarkan zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Maka, zakat wajib dikeluarkan bagi seluruh umat muslim kepada mustahik. Tidak hanya zakat tentunya, begitu juga dengan sumbangan keagamaan dari penganut lima agama lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-3/PJ/2024 tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Di dalam PER-3 ini menyertakan 317 Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dari yang sebelumnya hanya berjumlah 20 badan/lembaga pada tahun 2011.

Penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana zakat dan sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dapat disimak melalui Instagram @pajakwpbesar atau melalui link berikut https://www.instagram.com/p/C8DxB5ehW_u/.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Winna Titapriliza
Editor: Firman Raharja

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.