Seorang wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi (Rabu, 11/9). Wajib pajak in datang dengan tujuan memenuhi kewajiban perpajakannya setelah mendapati omzet usahanya telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (HPP).
Tiba di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Parigi, wajib pajak tersebut segera menunjukkan satu lembar kertas yang tidak lain adalah pencatatan omzet usaha perdagangan ikan miliknya sepanjang tahun 2023.
“Setiap bulan saya membayar pajak tapi kemarin Desember saya lupa, Pak. Mohon bantu hitung pajaknya, saya siap bayar,” ungkap Samin Husain, nama wajib pajak tersebut.
Mendengar pernyataan Samin, Petugas TPT Cahyo segera memeriksa pencatatan omzet yang telah dibuat dan memandu penghitungan pajak terutangnya.
“Atas omzet yang dilaporkan, maka perhitungan pajak terutang dihitung dengan rumus omzet yang diperoleh selama tahun 2023 dikurangi fasilitas bagi wajib pajak UMKM, yakni Rp500 juta. Kemudian hasilnya akan dikalikan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5%,” ucap Cahyo menjelaskan.
Sesuai kebijakan dalam Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang HPP, untuk omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun bagi wajib pajak UMKM Orang Pribadi tidak dikenakan pajak. Samin memahami penjelasan mengenai pengenaan tarif PPh UMKM dan meminta Cahyo untuk membuatkan kode billing pembayaran pajaknya.
“Berikut Untuk pembayaran pajak Desember 2023 dapat dilakukan secara tunai di Kantor Pos atau dapat pula secara online melalui internet banking. Jika sudah dibayarkan bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023,” pungkas Cahyo.
Pada akhir konsultasi, Cahyo menyampaikan apresiasinya atas kepatuhan dan komitmen yang ditunjukkan Samin Husain dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak lupa Cahyo mengingatkan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kembali bulan berjalan. Pembayaran PPh Final tersebut harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: Salsa Grandis Sains |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 419 kali dilihat