
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan Edukasi Perpajakan Pemadanan NIK sebagai NPWP bagi para peserta Rapat Koordinasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Sumatera Barat di Hotel Mercure Padang, Kota Padang (Rabu, 15/02). Kegiatan tersebut diikuti oleh para stake holder PT Pertamina (Persero) Sumatera Barat, pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Barat, SAMSAT Kota Padang serta pegawai di lingkungan Kementerian ESDM Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan rapat koordinasi dibuka oleh Sales Manager Area PT Pertamina (Persero) Sumatera Barat, Bapak Fajri, yang dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Barat dan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional (HISWANA) Migas Sumatera Barat.
Dalam kesempatan ini, Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi turut mengisi kegiatan rapat koordinasi dengan memberikan edukasi perpajakan tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan menekankan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Edukasi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Gusfahmi.
Dalam paparannya, Gusfahmi mengajak seluruh peserta rapat koordinasi untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui menu profil pada laman djp online https://djponline.pajak .go.id menggunakan akun masing-masing peserta sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022. Gusfahmi juga menghimbau agar seluruh peserta segera melakukan pemuktahiran data profil secara mandiri sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) masing-masing.
“NPWP 15 digit akan berlaku hanya sampai 31 Desember 2023, karena terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Maka, jangan tunda lagi, Bapak dan Ibu hanya memiliki sedikit lagi waktu untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.” jelas Gusfahmi. Gusfahmi juga menambahkan bahwa banyak hal terkait NPWP yang kita butuhkan dalam kegiatan kita sehari-hari, apabila kita belum melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024, maka di Tahun 2024, kita dapat menemui kendala terkait hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan kita seperti gaji, pelaporan SPT Tahunan, dan lain-lain.
Sebagai langkah usaha percepatan pelaksanaan Pemadanan NIK sebagai NPWP, tim dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi yang turut serta dalam rapat koordinasi, turut membantu peserta melakukan praktek langsung kegiatan pemadanan NIK sebagai NPWP. Sebagian peserta yang merupakan para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sumatera Barat serta mitra PT Pertamina (Persero) Sumatera Barat berhasil melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri. Di akhir paparan, Gusfahmi mengingatkan seluruh peserta untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 paling lambat 31 Maret 2023.
Pewarta: Erika |
Kontributor Foto: Erika |
Editor: Andik Khoironi |
- 20 kali dilihat