Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng, Dian Darmawan, memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah terkait penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP (Selasa, 4/3).

Sistem Administrasi Coretax DJP diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 untuk memperkenalkan cara baru bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan menyampaikan surat pemberitahuan. Selama proses transisi implementasi Coretax DJP, terdapat keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak terutang.  Karena beberapa pertimbangan tersebut, maka diberikanlah kepastian hukum dalam penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan masa transisi.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025  untuk memberikan kepastian hukum tersebut. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan lebih lanjut terkait jenis keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak yang dihapuskan. Penghapusan sanksi ini dilakukan untuk periode masa pajak Januari hingga Maret 2025.

“DJP menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan sehingga Ibu tidak perlu khawatir untuk tetap membuat pelaporan dan pembayaran meskipun terlambat,” jelas Dian.

Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang memeroleh informasi adanya penghapusan sanksi administrasi terkait implementasi Coretax DJP merasa lega karena di masa transisi ini wajib pajak memeroleh kesulitan dalam pembuatan bukti potong dan pembayaran pajak. Terhadap sanksi administratif yang terlanjur diterbitkan, maka akan dihapuskan secara jabatan.

Kebijakan terkait penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak sehingga bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa rasa khawatir.

 

Pewarta: Untari Murniyati
Kontributor Foto: Untari Murniyati
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.