Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat melakukan sosialisasi kepada para pengelola keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Kegiatan berlangsung di aula Dinas PUPR Pemprovsu, Kota Medan (Selasa, 6/6).

Tim Keuangan KPP Pratama Medan Barat, Octavian Sahat dan Intan Fauziah, didampingi 2 orang asisten penyuluh pajak, Elfriede Putri dan Stevic Beatrix, hadir sebagai narasumber pada sosialisasi yang diikuti oleh pengelola keuangan dari seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR yang tersebar di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Bendahara Dinas PUPR Pemprovsu H. Siregar dan Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Medan Barat Irma Posma Rohana Malau. H. Siregar mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan contoh sinergi antarinstansi pemerintah yang memang sangat penting untuk dilakukan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan teknis kepada bendahara di lingkungan Dinas PUPR Pemprovsu agar dapat melaporkan SPT Masa dengan benar melalui aplikasi e-Bupot di laman pajak.go.id. “Melalui sosialisasi ini diharapkan kepatuhan pelaporan di lingkungan Dinas PUPR Pempovsu semakin meningkat,” tutur Intan Fauziah yang menyampaikan materi teknis pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

 

Pewarta: Lutfiya Tussifah
Kontributor Foto: Christian Rezeki Padang
Editor: Lutfiya Tussifah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.