Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap akan menjalin kerja sama dengan Direktur Jenderal Pajak terkait Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Untuk merealisasikan kerja sama tersebut, Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Prov Kalbar Alfiandan Kasubbid PKB dan BBNKB Edy Gunawan datang ke Kanwil DJP Kalimantan Barat. Mereka ditemui oleh Kepala Bidang P2Humas Vadri Usman dan Kasi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sri Rahayu di ruang Bidang P2Humas (Kamis, 24/9).

Alfian mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama dengan DJP, ia berharap agar nantinya aparatur Pemda akan diberikan pelatihan tentang penagihan pajak, pemeriksaan pajak dan dapat memperoleh data wajib pajak yang akan dimanfaatkan sebagai bahan penggalian potensi pajak daerah.

Atas harapan Alfian, Vadri Usman menyampaikan, “Dengan adanya PKS maka DJP akan memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah dan penagihan pajak daerah.” “Bisa juga ada kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah kita sepakati,” lanjut Vadri.

Sri Rahayu menambahkan bahwa apabila Pemda membutuhkan sosialisasi perpajakan atau akan melakukan sosialisasi perpajakan bersama dengan DJP, maka Pemda dapat mengajukan permohonan kepada DJP.

Yayuk sapaan dari Sri Rahayu juga menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020, 78 Pemda telah melakukan pendatangan Perjanjian Kerja Sama secara virtual dengan DJP dan DJPK. “Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya termasuk dalam 78 Pemda tersebut,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Yayuk menyampaikan konsep PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Alfian, Vadri, Edy, dan Yayuk.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan. Untuk selanjutnya akan  kami bahas lebih dahulu dengan internal kami. Secepatnya akan kami informasikan kembali,” kata Alfian sebelum pamit.