Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I dan KPP Pratama se-kota Bandung memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bandung dengan menyelenggarakan program Business Development Services (BDS) di Bumi Sangkuriang, Bandung (Rabu, 9/10). Dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada sejumlah pelaku UMKM.

Program BDS merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM yang bertujuan mendorong pengembangan UMKM secara berkesinambungan. Selain itu, diharapkan dengan adanya program BDS ini kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), serta kepatuhan (compliance) dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM dapat ditingkatkan.

"Melalui program BDS, Kanwil DJP Jawa Barat I beserta 16 KPP di bawahnya mempunyai UMKM binaan yang secara berkelanjutan melakukan kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, seminar, bazar, talk show, dengan  bimbingan oleh para narasumber yang berkompeten," ungkap salah seorang perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I.

Seperti diketahui, UMKM merupakan kategori usaha yang secara signifikan memiliki kontribusi yang cukup besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia secara makro. "Keberadaan pelaku UMKM ini memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di sektor menengah ke bawah dan menyumbang sebanyak 80% terhadap PDB Kota Bandung," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Bandung Atet Dedi Handiman.

Atet menjelaskan bahwa dari data statistik kota Bandung, terdapat 6.201 UMKM yang berada di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM. Selanjutnya dipilih enam pemenang UMKM dari masing-masing tiga kategori yaitu fashion, kuliner dan kriya. Kepada para pemenang akan terus diberikan bimbingan dalam hal pemasaran, peningkatan kualitas produksi dan permodalan.

Dengan adanya sinergi antara UMKM dan DJP diharapkan tercipta pelaku UMKM yang kompetitif, unggul, dan memiliki daya saing dalam laju pertumbuhan ekonomi tanpa melupakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. (MMR)