
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo turut menyaksikan sekaligus mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukoharjo dalam acara Penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yang dilaksanakan secara daring melalui media telekonferensi di Kantor Bupati Sukoharjo (Rabu, 26/8).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Ditjen Pajak, perwakilan Ditjen Perimbangan Keuangan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Deputi Bidang Pencegahan KPK Republik Indonesia, para kepala daerah, dan para kepala Kanwil DJP.
“Wajib pajak pusat itu juga wajib pajak daerah. Mereka sampaikan laporan ke pusat dan daerah. Kerja sama ini untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan wajib pajak ke pusat dan daerah itu sama,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya. Lebih lanjut, Suryo menambahkan bahwa inti perjanjian kerja sama ini ada tiga, yakni meningkatkan kapasitas, mendukung program pemberantasan korupsi, dan melakukan pengawasan bersama. “Ini adalah awal yang bagus untuk sistem yang lebih transparan,” pungkas Suryo.
Dalam kesempatan ini, dibacakan pula sambutan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X. Dalam sambutannya, Gubernur DIY menegaskan bahwa perjanjian ini tidak hanya sebatas untuk peningkatan output tetapi juga adanya peran aktif dalam menyebarkan informasi perpajakan sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas aparatur pemerintah.
Usai menyaksikan bersama acara penandatanganan PKS, Kepala KPP Pratama Sukoharjo Agus Hernawanto Purnomo melakukan dialog dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya terkait sektor perpajakan tertentu yang membutuhkan perhatian lebih dalam pengawasan bersama. Keduanya berharap kerja sama ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
- 31 kali dilihat