Pemerintah Daerah Kutai Barat bekerja sama dengan beberapa dinas terkait dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar secara rutin mengadakan evaluasi kegiatan optimalisasi kegiatan pembayaran pajak daerah, provinsi dan pusat di Kutai Barat (Senin, 7/3). Pada kegiatan kali ini fokus pada sektor pertambangan. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom​​​​​​.

“Satu rupiah dari pajak dan retribusi yang anda berikan sangat berarti bagi Kutai Barat,” ujar Rita Nursandy selaku Kepala Bagian SDA Setda Kabupaten Kutai Barat pada saat pembukaan acara.

Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Bagian SDA Setkab Kutai Barat, Kepala KP2KP Sendawar, Kabid pengelolaan pendapatan daerah Non PBB Non BPHTB, Kasubid SDA Bapenda Kutai Barat, Analis Kebijakan Sub Koordinator SDA Pertambangan dan Lingkungan Hidup, Kasi Pendataan Dan Penetapan Samsat Kutai Barat, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, perwakilan PT Bangun Olahsarana Sukses, perwakilan PT Pratama Bersama, perwakilan PT Mahakam Multi Lestari dan Perwakilan PT Indowana Bara Mining Coal.

Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai kewajiban perpajakan dan retribusi dari Wajib Pajak undangan yang masih tertunggak dan belum dilakukan pembayaran. Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat memberikan jangka waktu 2 minggu kepada Wajib Pajak untuk berkoordinasi dan menyelesaikan kewajibannya. Jangka waktu tersebut sesuai dengan isi dari MoU antara pihak Samsat Kabupaten Kutai Barat dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat.

“Jika dalam 2 minggu belum juga mengeksekusi komitmen ini maka dengan terpaksa berkas ini kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ucap Rita Nursandy.

Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak khusunya di sektor pertambangan dapat menambah penerimaan pajak di Wilayah Kabupaten Kutai Barat baik itu pajak daerah maupun pajak pusat.