Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiatan edukasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Soehadi Prijonegoro Sragen (Kamis, 7/3). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Aula Asoka mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai peserta kegiatan yakni dokter, pejabat struktural dan staf RSUD. Tema yang diangkat dalam kegiatan edukasi adalah ketentuan terkait perpajakan PPh 21 bagi pegawai dan dokter.

Dr Joko Haryono, selaku Direktur RSUD dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ketentuan terkait pemotongan pajak penghasilan PPh pasal 21 banyak mengalami perubahan, maka seluruh pegawai terutama dokter perlu memahami ketentuan baru tersebut.

“Sebelumnya saya sudah mengikuti kegiatan edukasi yang diadakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II yang mengundang anggota IDI. Dalam edukasi itu saya merasa banyak yang harus diketahui oleh para dokter terkait ketentuan dan tata cara melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ungkapnya. Joko Haryono selain sebagai Direktur RSUD Sragen, ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sragen

Andriani, selaku kepala KP2KP Sragen yang turut memberikan sambutannya mengungkapkan bahwa ketentuan baru sudah terbit yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Beberapa ketentuan berubah namun pada dasarnya tidak memberikan beban pajak baru bagi pegawai.

“Pada kesempatan ini, ada beberapa bebrapa hal yang ingin saya sampaikan terkait perubahan ketentuan PPh 21. Salah satunya yakni penghitungan pajak penghasilan bagi pegawai  saat ini kita mengenal penghitungan TER atau Tarif Efektif Rata-Rata,” papar Windah Ferry Cahyasari, pemateri pada kegiatan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa penghitungan TER memberikan simplifikasi dalam penghitungan pajak khusus untuk masa pajak Januari sd November. Sedangkan akhir tahun masih menggunakan skema awal yakni penghitungan sesuai UU PPh Pasal 17.

“Perubahan juga terdapat dalam penghitugan untuk dokter. Dalam menghitung pajak atas pekerjaan bebasnya, tidak lagi menggunakan penghasilan bruto secara kumulatif dalam menentukan tarif. Namun langsung dihitung sesuai penghasilan bruto setiap bulannya untuk menentukan tarif,” tambahnya.

Adang Juwanda pemateri berikutnya, memaparkan simulasi pengisian SPT Tahunan langsung bagi pegawai yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Diskusi pada kegiatan tersebut berlangsung seru, dilihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang dilakukan.

“Mohon diberikan ilustrasi penghitungan untuk gaji dan juga jasa pelayanan yang kami terima apabila menggunakan skema penghitungan TER dan juga penghitungan pajak tidak final,” pinta Iwan, salah seorang Apoteker yang turut hadir dalam kegiatan.

Windah di akhir kegiatan mengungkapkan harapannya dengan diadakan kegitan edukasi dan diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait pemotongan pajak penghasilan pegawai dan juga setiap pegawai dapat melakukan pelaporan SPT dengan baik.

 

Pewarta: Wndah Ferry Cahyasari 
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanagnyar
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.