
Amaliyah Safira Riskasari, pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait aplikasi e-Faktur di KP2KP Sangatta, Kab. Kutai Timur (Selasa, 05/10).
Pelayanan konsultasi aplikasi diberikan secara langsung karena lebih efektif untuk mengedukasi wajib pajak agar dapat membuat faktur pajak secara benar dan sah. Wajib pajak yang mendapat layanan ini adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah menerbitkan sertifikat elektronik.
"Wajib pajak banyak yang berkonsultasi terkait mekanisme perhitungan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perlakuan fakturnya," tutur Amaliyah.
Amaliyah juga memberikan penjelasan cara pengkreditan Pajak Masukan saat transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dengan Pajak Keluaran hasil dari penjualan BKP. Wajib pajak selama ini belum terlalu paham untuk mengkreditkan pajak masukannya terlebih lagi penggunaan aplikasi e-Faktur 3.0.
“Wajib pajak sering lupa cara membuat faktur pajak karena transaksi yang dilakukan tidak rutin sehingga wajib pajak harus diedukasi dan diajari secara bertahap serta diberikan tutorial pembuatan faktur pajak agar wajib pajak dapat mencoba sendiri. Wajib pajak juga mencatat penjelasan yang saya berikan agar kedepannya dapat mengingat cara pembuatan faktur pajak,” ungkapnya.
- 31 kali dilihat