Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh merespons undangan dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengisi sosialisasi mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah di Sarilamak (Jumat, 28/06). Acara ini dihadiri oleh 25 peserta, termasuk Bendahara Instansi dari lingkungan vertikal dan beberapa pimpinan Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota.
Nunung Gondowati, Kepala KPP Pratama Payakumbuh, turut serta sebagai pembicara utama dalam kegiatan tersebut. Materi yang disampaikan mencakup berbagai jenis pajak pusat yang dipungut oleh Bendahara, yang diulas secara komprehensif oleh Asisten Penyuluh, M Sandy Octavio. Materi tentang kewajiban perpajakan bendahara, mulai dari pendaftaran, pemotongan/pemungutan, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT, disajikan dengan jelas dan menarik minat peserta kegiatan. Untuk mendukung implementasi tugas-tugas mereka, Sandy Octavio juga melibatkan peserta dalam praktik langsung menggunakan aplikasi SPT Unifikasi.
Selain itu, Nunung Gondowati juga menyampaikan materi tentang pengendalian gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beliau juga menginformasikan tentang Whistleblowing System yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bisa diakses melalui berbagai media. Ini bertujuan untuk mendorong agar jika ada indikasi kecurangan oleh pegawai DJP, agar segera dilaporkan melalui sistem tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Payakumbuh dalam mendukung dan membina Bendahara Pemerintah agar mampu menjalankan tugas mereka secara efektif, khususnya dalam kewajiban perpajakan pusat. Melalui sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi, diharapkan Bendahara Pemerintah, terutama di lingkup Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota, dapat turut mendukung upaya KPP Pratama Payakumbuh untuk melaksanakan tugas-tugas dengan integritas yang tinggi.
Pewarta: Muhammad Salsa Sidikov |
Kontributor Foto: Erick Hidayat |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat