
Kantor Pajak Tilamuta memberikan informasi mengenai perpindahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai upaya mendukung program pemerintah percepatan Satu Data Indonesia (Jumat, 24/2). Informasi ini disebarkan di Kantor Dinas Pariwisata Boalemo. Penyuluh Pajak Tilamuta Arif Indarto mengungkapkan bahwa administrasi perpajakan mulai tanggal 1 Januari 2024 nanti akan menggukan NIK.
“Untuk mengubah NIK menjadi NPWP, Ibu harus melakukan memutakhirkan data terlebih dahulu ya Bu,” jelas Arif. Arif mengatakan bahwa pemutakhiran data NIK ini bisa menggunakan handphone yang terhubung dengan internet dengan cara membuka laman DJP Online. Kemudian, Arif memberikan petunjuk memadnkan NIK menjadi NPWP dengan login ke akun DJP Online, memasukkan NIK, sampai dengan melakukan validasi.
Sebagai informasi, ketentuan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan bagi Wajib Pajak Cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Mohon bantuannya ya Bu untuk menyampaikan informasi ini dan memberikan bantuan kepada teman-teman untuk melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP ini segera mungkin,” pinta Arif di akhir kegiatan.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 10 kali dilihat