Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2017 di Aula Cakti Budhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (23/11). Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014.
PP Nomor 36 Tahun 2017 mengatur mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Sedangkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Terakhir, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 mengatur Persyaratan serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa.
Mengawali acara, Kepala KPP PMA Lima, Ana Astuti Nugrahaningsih, melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan adalah menambah pengetahuan perpajakan terkait tindak lanjut Amnesti Pajak kepada peserta sosialisasi yang merupakan wajib pajak peserta Amnesti Pajak. Ana menghimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, baik pelaporan maupun pembayaran, dengan patuh.
Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 200 wajib pajak yang terdaftar di KPP PMA Lima ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Haniv meminta para wajib pajak menyimak dengan penuh perhatian atas materi yang disampaikan oleh pemateri, agar tercapai kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan wajib pajak, terutama Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Amnesti Pajak.
Ketiga materi sosialisasi di atas disajikan secara komunikatif oleh dua pemateri, yaitu Sirmu, Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Handayanto Tjahyandriyo Purwantoro, Kepala Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan, Direktorat Peraturan Perpajakan II. Para wajib pajak yang hadir juga antusias sehingga sesi tanya jawab berlangsung interaktif.
- 54 kali dilihat