Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mendapatkan kunjungan dari Wartawan Radar Tarakan untuk meliput pelayanan perpajakan di KPP Pratama Tarakan selama new normal ini (Kamis, 18/6). Mulai 15 Juni 2020, seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia kembali membuka layanan perpajakan secara tatap muka.

Di hadapan Wartawan, Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon menyampaikan bahwa selama tatanan normal baru (new normal) ini, layanan perpajakan secara tatap muka di KPP Pratama Tarakan tetap menerapkan beberapa pembatasan dan protokol kesehatan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara nasional. Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain setiap pegawai dan wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Tarakan harus melakukan cuci tangan menggunakan air yang mengalir dengan sabun di depan pintu masuk kantor, mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke dalam ruang pelayanan, menjaga jarak aman antar pengunjung, wajib memakai masker atau face shield, dan barang-barang yang dibawa masuk pun harus disterilkan terlebih dahulu.

Gerrits juga menambahkan bahwa layanan perpajakan secara tatap muka yang diberikan sebatas pelayanan konsultasi dan administrasi yang belum tersedia secara daring, seperti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pengajuan keberatan, dan lain-lain.