Kantor Pajak Bengkulu Satu menyambangi wajib pajak yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Selasa, 3/9).
Wajib pajak badan bernama Mitra Sawita Utama itu berkonsultasi mengenai ketentuan perpajakan yang melekat pada bidang pekerjaannya. Anto, direktur Mitra Sawita Utama, menanyakan seputar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perlu dibayar oleh badan tersebut. Mitra Sawita Utama memproses pengambilan tandan buah sawit (atau biasa disingkat TBS, tandan buah segar) yang sudah matang dari pohonnya. Proses ini merupakan salah satu tahap penting dalam budidaya kelapa sawit, karena kualitas tandan buah yang baik akan berdampak langsung pada kualitas minyak sawit yang dihasilkan.
Andika Abdul Muluk, petugas Kantor Pajak Bengkulu Satu, menerangkan bahwa PPN tidak ditanggung oleh Mitra Sawita Utama selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena penanggung PPN pada dasarnya adalah konsumen akhir. Adapun tanggal penyetoran PPN maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.
Anto kemudian menanyakan tarif PPN yang berlaku. “Kegiatan penjualan tandan buah segar menyetor PPN dengan besaran tertentu ya Pak, yaitu 1,1%,” ungkap Muluk. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022, PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian berupa tandan buah segar, baik dengan cara dipetik, dibrondol, dikeringkan, ataupun dipecah, dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang. Besaran tertentu ditetapkan sebagai 1,1%, sesuai dengan pasal 3 PMK tersebut.
"Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, termasuk perusahaan perkebunan seperti Mitra Sawita Utama. Dengan memungut dan menyetor PPN sesuai ketentuan, perusahaan tidak hanya berkontribusi pada pembangunan negara, tetapi juga menjaga kredibilitas perusahaan di mata para pemangku kepentingan," tutup Muluk.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Afwin Rofiqo Meta |
Editor: Theresia Helena |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 820 kali dilihat