Di tengah masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan pelayanan dilaksanakan tanpa tatap muka, KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menyelenggarakan edukasi perpajakan secara daring dengan aplikasi video conference di Jakarta (Senin, 27/4). Acara yang bertajuk "Temu Bursa (Ngobrol Urusan Pajak)" ini dibagi menjadi enam sesi dan berlangsung selama tiga hari mulai Kamis, 23 April 2020 hingga Senin, 27 April 2020.
Pelaksana Tugas Kepala KPP PMB Sanityas Jukti Prawatyani hadir untuk membuka acara. Dalam sambutannya, Sanityas mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Badan 2019 mengingat tidak ada perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut. Sanityas juga menyampaikan peran pajak dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
"Paket kebijakan itu adalah sisi baik pemerintah untuk membantu wajib pajak dalam situasi pandemi seperti ini, tapi di sisi lain saya sampaikan bahwa pajak tetap diperlukan karena tidak ada sumber penerimaan yang lain. Jadi kami mohon Bapak Ibu dalam kesempatan ini mari kita bersama-sama menjadi bagian yang dapat memperbaiki situasi ini. Uang pajak Bapak Ibu baik dari badan maupun orang pribadi tentu sangat diperlukan," ujar Sanityas.
Materi disampaikan oleh tim penyuluh perpajakan KPP PMB. Paparan materi yang disampaikan terkait Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan 2019, PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019, PMK-23 /PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dan PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang & Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebanyak 298 wajib pajak turut berpartisipasi dalam edukasi ini. Terlihat antusiasme peserta dalam kegiatan ini dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam setiap sesi.
- 127 kali dilihat