Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang mengatur tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada 38 bendahara instansi pemerintah, kecamatan dan desa sekabupaten Kepulauan Anambas (Kamis, 7/3). Kegiatan sosialisasi berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings dari Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi. Selain membuka acara, Ariyadi juga menyisipkan materi pengenalan Core Tax Administration System (CTAS), yang nantinya akan menjadi basis utama dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, Penyuluh Syukrunaddawami menjelaskan materi tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER). TER merupakan tarif efektif yang dapat langsung digunakan berdasarkan beberapa pengelompokkan. Pada PP 58 Tahun 2023 pasal 2 ayat (1) huruf b, tarif efektif terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. Tarif efektif bulanan juga dikelompokkan ke dalam kategori A, B, dan C berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Perincian atas tarif efektif bulanan ini dijelaskan pada lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C PP 58 Tahun 2023. Dengan demikian TER dapat langsung digunakan sehingga memberikan kemudahan serta kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21  di setiap bulannya.

PP 58 Tahun 2023 berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Syukru juga melakukan simulasi penghitungan dengan berbagai skema subjek penerima penghasilan. "Penerapan TER akan semakin mudah dengan menggunakan kalkulator pajak yang dapat diakses pada laman kalkulator.pajak.go.id yang tidak hanya terbatas pada perhitungan PPh Pasal 21 saja, namun juga terhadap perhitungan PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya," ujar Syukru.

Syukru mengimbau agar seluruh bendahara instansi pemerintah, kecamatan maupun desa untuk segera mengimplementasikan penggunaan TER dalam menerbitkan bukti pemotongan PPh Wajib Pajak Orang Pibadi.

Dengan sosialisasi ini, Ariyadi berharap mampu memberikan edukasi yang mumpuni dan meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah, kecamatan dan desa sekabupaten Kepulauan Anambas.

 

Pewarta: Eva Yessyca Situmorang
Kontributor Foto:
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.