Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan (Pajak Sidempuan) melakukan penyitaan asset penunggak pajak berinisial HP berupa saldo rekening bank yang tersimpan di Bank Sumut Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Rabu, 26/6). Penyitaan dilakukan dalam rangka penegakan hukum karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan kepada wajib pajak penunggak pajak telah disampaikan Surat Paksa.

Eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Padang Sidempuan, Tommi Hasudungan Sianturi. Hadir sebagai saksi penyitaan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Pajak Sidempuan Kurnia Hidayat. Jumlah nilai Rekening bank yang sita adalah Rp15 juta.

Tommi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Penagihan Pajak apabila dalam 14 hari setelah penyitaan ini wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, atas aset sita tersebut akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.

“Langkah penyitaan ini diharapkan akan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak sesuai ketentuan, serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar dan melaporkan pajak,” tegas Kurnia.

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: KPP Pratama Padang Sidempuan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.