Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur mengadakan kegiatan edukasi hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Semarang Timur secara daring melalui Zoom Cloud Meeting (Rabu, 27/9).
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk me-refresh kembali pengetahuan dan ketrampilan Wajib Pajak Badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sejumlah 36 Wajib Pajak Badan hadir dalam kegiatan edukasi ini.
Eka Nofianti selaku penyuluh pajak membuka acara dengan menyapa wajib pajak yang sudah bergabung dalam Zoom Meeting KPP Pratama Semarang Timur. Dalam sambutannya, Eka Nofianti menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan edukasi ini guna mengingatkan kembali hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan.
Penyuluh Pajak Nunung Fitrianingsih selaku pemateri pada kegiatan edukasi hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan memaparkan materi tentang apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan yang dimulai dari pendaftaran NPWP, penghitungan pajak, pembayaran pajak, dan juga pelaporan pajak.
“Wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP maka timbul kewajiban yang berikutnya yaitu ada hitung, setor dan juga lapor pajak baik masa maupun tahunan,” ungkap Nunung.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diskusi maupun sharing.
“Bu, mohon bertanya apabila pihak yang dipungut seharusnya dipotong PPh 23 tarif 2% namun ternyata dia memiliki Suket bahwa tarif 0.5%, apakah dia tetap dipungut PPh 23 atau tidak?” tanya salah satu peserta.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nunung menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki Suket PP 23 tarif 0.5%, maka untuk pemotongan PPh 23 tetap dipotong dengan tarif 0.5% dan bukan dengan tarif 2%.
Pewarta: Nunung Fitrianingsih |
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat