Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di lantai 2 KP2KP Sangatta yang berlokasi di Jl Karya Etam No 11B, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur (Selasa, 23/7).
Kelas pajak diadakan bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari jam 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA dengan tujuan menambah informasi hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada status PKP wajib pajak. Kegiatan ini diisi oleh Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta dan Sandi Dwi selaku pelaksana KP2KP Sangatta.
Dalam kegiatan, Endah menjelaskan mengenai Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang perlu untuk dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) ketika PKP menjalankan transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut. Endah juga menjelaskan mengenai hak-hak sebagai PKP, yakni hak untuk mengkreditkan pajak masukan atas pembelian BKP/JKP dan hak restitusi atas jumlah pajak masukan yang lebih besar dari pajak keluaran.
“Sebagai PKP, Bapak dan Ibu perlu untuk mengetahui jenis barang dan jasa yang atas transaksinya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur di UU PPN. Oleh sebab itu, atas setiap transaksi yang menyangkut BKP/JKP, perlu untuk dibuatkan faktur pajaknya,” jelas Endah.
Selain itu, Sandi juga menjelaskan mengenai kewajiban – kewajiban yang melekat pada PKP, yakni pemungutan PPN/PPnBM, pembuatan faktur pajak, penyetoran PPN/PPnBM, dan pelaporan SPT Masa PPN. Dalam penjelasannya, Sandi menekankan mengenai batas waktu pelaporan SPT Masa PPN kepada wajib pajak, yakni paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
“Dalam hal pelaporan SPT Masa PPN, Bapak dan Ibu perlu memerhatikan batas waktu pelaporan, yakni paling lama bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebagai contoh, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN bulan Juli ini adalah akhir bulan Agustus,” tutur Sandi.
Acara berjalan lancar hingga selesai. KP2KP Sangatta berharap mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak berstatus PKP dalam menjalankan aktivitas usahanya.
- 7 kali dilihat