Wajib Pajak Sanana mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 6/7). Kedatangan wajib pajak tersebut untuk berkonsultasi terkait pembuatan faktur pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diketahui wajib pajak tersebut baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ingin mengetahui kewajiban perpajakannya secara detail. Petugas Helpdesk Hanif Maulana Iqbal mulai menjelaskan tata cara penerbitan faktur pajak secara langsung melalui e-Faktur.

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas kegiatan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukannya. Penerbitan faktur pajak ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan Wajib Pajak PKP saat pertama kali mengakses e-Faktur, seperti sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan passphrase. Setelah aplikasi e-Faktur telah terpasang, Wajib Pajak PKP dapat memasukkan data lawan transaksi, data barang atau jasa kena pajak, serta nomor seri faktur pajak.

“Faktur Pajak Keluaran dibuat saat barang atau jasa kena pajak diserahkan atau saat pembayaran sudah dilakukan sebelum penyerahan tersebut,” jelas Hanif Maulana.

Hanif juga menyampaikan bahwa Faktur Pajak Keluaran yang sudah dibuat harus diunggah paling lama tanggal 15 setelah berakhirnya masa pajak. Untuk pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan paling lama akhir bulan setelah masa pajak berakhir melalui situs web-efaktur.pajak.go.id.

“Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN bulan Juli, yaitu 31 Agustus,” tutur Hanif.

 

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.