KP2KP Sambas kembali melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak  (PKP) kepada Wajib Pajak di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas (Selasa, 4/8).

Kunjungan KP2KP Sambas dilakukan atas tindak lanjut permohonan wajib pajak sebelumnya untuk aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik.Wajib pajak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP  Usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.

Suwarni memulai usaha ini pada Juni Tahun 2023. Suwarni memilih untuk menjadi PKP agar lebih mudah untuk menjalin kerja sama dengan perkantoran, sekolah, maupun pihak lain dan juga akan memudahkan untuk bertransaksi karena dapat menerbitkan faktur pajak dan mengkreditkan faktur pajak.

Kunjungan ini dilakukan oleh pegawai pajak KP2KP Sambas yakni Vania Puteri yang bertugas untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data wajib pajak dengan data lapangan. Pegawai pajak melakukan tanya jawab kepada wajib pajak sebagai bahan penggalian potensi perpajakan. Tidak hanya itu, dua pegawai pajak KP2KP Sambas juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan PKP kepada wajib pajak  yang telah mengajukan PKP.

Vania menjelaskan kepada Suwarni bahwa yang menjadi hak PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan barang atau jasa kena pajak dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Vania juga menjelaskan, disamping hak PKP terdapat pula kewajiban PKP  yang berupa penerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang, penyetoran PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya, akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Vania mengingatkan Suwarni agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah dilakukan visit, bu Suwarni dapat mengambil sertifikat elektronik di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur paling lambat akhir bulan berikutnya ya," tutup Vania.

 

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar
Editor:Shandy Berlianto Prabowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.