Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kelas pajak terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan secara daring di Samarinda (Selasa, 9/2). Sepuluh peserta yang terdiri dari karyawan swasta dan pegawai negeri mengikuti kegiatan ini. Petugas KPP Pratama Samarinda Ilir Asgiman dan Sri Indah Wahyuni mendampingi sekaligus menjadi narasumber pada kesempatan ini.

Asgiman menyampaikan, kelas pajak ini diadakan supaya wajib pajak tidak kebingungan melaporkan SPT Tahunan hingga akhir periode pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret. Berlangsung selama 2 jam, Asgiman memulai dengan materi kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi secara umum. “Orang Pribadi ini terdiri dari tiga jenis, orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau karyawan, orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, dan orang pribadi Usahawan” ungkap Asgiman.

Tak hanya itu, Asgiman juga menjelaskan bahwa sejak tahun 1985 Direktorat Jenderal Pajak menganut sistem Self Assessment yang mana wajib pajak menentukan, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajaknya. Sri Indah pun melanjutkan dengan memberi simulasi pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan menggunakan formulir 1770 SS maupun 1770 S.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif mengajukan pertanyaan, salah satunya adalah Sri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda yang menanyakan terkait status Lebih Bayar saat melaporkan SPT Tahunan. Sri pun juga menyarankan untuk diadakan kelas pajak serupa dengan jenis pajak yang lain.