Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penelitian lapangan kepada tiga Wajib Pajak Badan di wilayah Bahodopi, Kab. Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu, 30/10). Tiga wajib pajak tersebut terdiri dari AAC, SJM, dan CBC. Ketiganya menjalankan usaha pada bidang yang sama yaitu sebagai Lembaga Penyedia Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).
Adapun penelitian lapangan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi dan memeriksa kebenaran usaha yang dijalankan oleh wajib pajak pada kondisi sebenarnya di lapangan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan sebelumnya oleh wajib pajak.
Penelitian dilakukan dengan teknik pengamatan langsung dan wawancara. Wawancara dilakukan oleh Petugas Seksi Pelayanan Naufal Budi Nugroho dan Ulfie Prihandini Santoso kepada masing-masing pengurus perusahaan.
Pada awalnya, Naufal memeriksa kebenaran lokasi dan alamat kantor perusahaan. Setelah itu, ia menggali informasi terkait aktivitas operasional perusahaan guna mengetahui proses bisnis yang dilakukan.
Dari hasil wawancara, baik PT SJM dan CBC, keduanya sama-sama sedang menyiapkan dokumen legalitas perusahaan dan belum memiliki kontrak. Sedangkan PT AAC sendiri telah aktif beroperasi dan memiliki mitra. Terkait aset, ketiganya memiliki kendaraan operasional. Lebih lanjut, terkait status kepemilikan kantor, ketiga kantor perusahaan masih berstatus sewa.
Mengakhiri kunjungan, Naufal menuturkan bahwa aktivasi akun PKP diterima sehingga perusahaan sudah dapat menerbitkan faktur pajak.
“Aktivasi akun PKP diterima ya Pak. Setelah ini perusahaan dapat menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Tax invoice,” tutur Naufal. Kemudian, Naufal kembali memberikan edukasi terkait kewajiban PKP.
“Karena sudah PKP, jangan lupa ya Pak ada empat kewajiban perpajakannya,” ujar Naufal. Kemudian, Naufal menuturkan bahwa kewajiban ini terdiri dari penerbitan faktur pajak, pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang, penyetoran PPN dan PPnBM yang masih harus dibayar dan pelaporan SPT Masa PPN.
“SPT Masa PPN ini wajib dilaporkan setiap akhir bulan berikutnya dan apabila sengaja tidak melaporkan ataupun terlambat terdapat sanksi administrasi sebesar Rp500.000,” tutup Naufal.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Ulfie Prihandini Santoso |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat