“Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan diaktivasi akun PKPnya, perusahaan Bapak memiliki kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai,” ungkap Raymandha Mohamad Sukmayadi, Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat melayani konsultasi seorang wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi (Senin, 6/3).

Raymandha menjelaskan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak. “Hak dan kewajiban perusahaan Bapak sebagai PKP yaitu menerbitkan faktur pajak keluaran, meminta faktur pajak masukan, menghitung PPN yang dibayar dan dipungut, membayar PPN kurang bayar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN,” jelas Raymandha.

Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu tersebut juga memberikan penjelasan dan bimbingan teknis bagaimana proses teknis instalasi aplikasi, proses import sertifikat elektronik, permintaan nomor seri faktur, pembuatan faktur, dan pelaporan SPT masa PPN.

Wajib pajak badan tersebut memiliki usaha di bidang jasa konstruksi dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KP2KP Pelabuhan Ratu atas keinginan wajib pajak sendiri meskipun omzet selama satu tahunnya belum melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Sesuai  Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa pengusaha yang telah memiliki omzet setahun melebihi Rp4,8 miliar setahun wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, bagi pengusaha yang omzet selama setahunnya belum melebihi Rp4,8 miliar, dibolehkan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

 

 

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha