
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palangkaraya menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Provinsi Kalimantan Tengah yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah di Ballroom Hotel Aquarius (Kamis, 15/9).
Peserta yang hadir adalah kepala sekolah dan bendahara SMK negeri dan swasta di Kalimantan Tengah. Tujuan dari diundangnya Tim Penyuluh KPP Pratama Palangkaraya adalah memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh SMK negeri dan swasta terkait DAK yang diterima oleh masing-masing sekolah.
“Kewajiban perpajakan SMK negeri dan SMK swasta memiliki perbedaan. Bagi SMK negeri, ada kewajiban bagi bendahara untuk memungut PPh (Pajak Penghasilan) 22 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) apabila transaksi diatas 2 juta rupiah. Atas pajak tersebut, nantinya disetorkan menggunakan NPWP Dinas Pendidikan. Untuk SMK swasta tidak ada kewajiban memungut PPH 22 dan PPN,” ungkap Fungsional Penyuluh KPP Pratama Palangkaraya Muhammad Isman.
Dalam kesempatan ini juga, Muhammad Isman memaparkan tentang E-Bupot Instansi Pemerintah yaitu aplikasi online pada akun pajak wajib pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, mengisi, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dalam satu pelaporan sekaligus.
Muhammad Isman berharap penyuluhan ini dapat membuat bendahara SMK negeri dan swasta di Kalimantan Tengah lebih memahami kewajiban perpajakannya untuk dapat mendukung penerimaan negara.
Pewarta: Trecy Ernola |
Kontributor Foto: KPP Pratama Palangkaraya |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Mutia Ulfa |
- 11 kali dilihat