Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Reformasi Perpajakan kepada para pelaku usaha Kota Pagar Alam yang bertempat di Mufaza Coffee and Resto, Pagar Alam, Sumatera Selatan (Kamis, 7/12).
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala KP2KP Pagar Alam Aramis Sarasen menjelaskan terkait perjalanan reformasi perpajakan Direkotrat Jenderal Pajak (DJP). Perjalanan reformasi perpajakan tersebut dimulai dengan Rezim Perpajakan Modern, Reformasi Perpajakan I, Reformasi Perpajakan II, dan terakhir Reformasi Perpajakan III yang ditandai dengan adanya program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) memberikan value kemudahan proses bisnis to-be bagi wajib pajak, yakni adanya Taxpayer Portal atau Akun Wajib Pajak. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian data dan/atau informasi, termasuk dokumen, terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJP, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, seluruh kegiatan Pendaftaran, Pembayaran, Riwayat Transaksi, Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga Layanan Perpajakan Lainnya akan terintegrasi dalam satu Akun Wajib Pajak ini.
Aramis juga mengapresiasi wajib pajak yang sudah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Aramis juga mengimbau agar wajib pajak yang belum patuh, dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. “Wajib pajak akan terus difasilitasi dan dipermudah, serta dibantu dan dibina hingga kewajiban perpajakannya dapat dipenuhi,” pungkasnya.
Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara DJP sebagai penghimpun penerimaan pajak dengan wajib pajak sebagai mitra negara dalam mewujudkan perekonomian yang kuat dan mendukung pembangunan nasional.
Pewarta: Lia Anggraeni |
Kontributor Foto: Apri Hidayatullah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat