Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa sudah dipadati wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan 2023 sejak pagi hari (Kamis, 18/1). 

Beberapa wajib pajak yang berkonsultasi dengan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Marisa mengaku baru pertama kali melaporkan pajak. Namun, masih ada yang datang ke TPT KP2KP Marisa dengan tangan kosong karena tidak mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Petugas KP2KP Marisa Sapdho Wibowo pun menuturkan kepada wajib pajak yang datang bahwa perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung.

"Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain rekap seluruh penghasilan baik yang bersifat final maupun tidak final, bukti potong pajak penghasilan, daftar harta dan utang akhir tahun, dan data keluarga, Pak," kata Sapdho.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, SPT merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban.

"SPT Tahunan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa," ucap Sapdho.

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, sambung Sapdho, memiliki batas waktu pelaporan paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan, batas pelaporan paling lama empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Sapdho mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu data penghasilan selama setahun, daftar harta, daftar kewajiban atau utang, daftar bukti potong dari pemberi kerja, dan daftar keluarga.

Untuk SPT Tahunan Badan relatif lebih kompleks daripada SPT Tahunan Orang Pribadi sehingga Sapdho pun berpesan untuk lebih teliti menyiapkan dokumen yang juga lebih banyak.

Wajib Pajak Badan dapat mempersiapkan dokumen berikut: arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN, arsip Bukti Pemotongan (Bupot) pajak, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM, dokumen Laporan Keuangan yang memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dokumen akta pendirian termasuk akta perubahannya, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan dan penghasilan perusahaan selama setahun.

Sapdho menjelaskan lebih lanjut bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang terikat kerja dengan pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan selain dari pemberi kerja tersebut dapat melaporkan penghasilannya menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 SS (untuk penghasilan kurang dari Rp60jt dalam setahun) atau Formulir SPT Tahunan 1770 S (untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam setahun).

"Sedangkan yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 untuk melaporkan penghasilannya," terang Sampdho. Untuk Wajib Pajak Badan, Sapdho mengatakan pelaporannya menggunakan Formulir SPT Tahunan 1771. Dalam pelaporan SPT Tahunan, Sapdho mengungkapkan bahwa wajib pajak dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi. Namun, wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form.

"Kami harap Bapak-Ibu sekalian dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan berakhir. Lapor SPT lebih awal, lebih nyaman," tutur Sapdho.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.