Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manna menggelar sosialisasi bertema Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah (Rabu, 27/2). Sosialisasi ini diadakan secara luring di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna dan diikuti oleh instansi pemerintah di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Chusnul Ba'diyatul Laili berperan sebagai narasumber pada sosialisasi ini. Chusnul menekankan bahwa kewajiban perpajakan intansi pemerintah terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Secara garis besar, PMK ini mencakup perubahan terkait pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan pada Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah.
Pada kesempatan ini, peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah, termasuk pemahaman tentang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, kewajiban penyetoan, dan kewajiban pelaporan. Chusnul juga memberikan informasi kepada instansi pemerintah terkait aplikasi e-Bupot yang digunakan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan.
Selain itu, Chusnul menjelaskan implementasi tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang baru saja berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan TER ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.“Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER),” ujar Chusnul.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dasar perhitungan PPh 21 mengacu pada Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif efektif rata-rata harian dan bulanan. Dalam pemaparannya, Chusnul menambahkan informasi terkait implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Chusnul juga menjelasakan ketentuan terkait format NPWP sesuai PMK-112/PMK.03/2023 serta tutorial pemadanan NIK menjadi NPWP.
Chusnul berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Chusnul Ba'diyatul Laili |
Kontributor Foto: Wahyu Ilham Ade Al Nizar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat