Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya memberikan sosialisasi aspek perpajakan kepada Wajib Pajak agen LPG di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang atas penyerahan elpiji 3 kilogram di aula KPP Pratama Majalaya Kota Bandung (Rabu, 6/9).
Materi sosialisasi tersebut terfokus pada nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas bagian harga penyerahan yang tidak disubsidi pemerintah. Penghitungan atas dasar pengenaan, besaran, nilai PPN terutang, dan jenis fakur pajak keluaran atas penyerahan tersebut berdasarkan ketentuan umum Undang-undang PPN, Peraturan Menteri Keuangan nomor 220/PMK.03/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.03/2022.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi interaktif tersebut disajikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Achmad Rizal Fakhrudin beserta Account Representative Seksi Pengawasan I Zarah Saferawati dan Irwansyah Syaripudin, masing-masing dari KPP Pratama Majalaya. Hadir pula dalam acara tersebut beberapa Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative dari KPP Pratama Soreang dan KPP Pratama Sumedang.
“Hasil penelitian kami para AR di tiga KPP ini menunjukkan bahwa masih banyak PKP agen LPG yang belum menerbitkan faktur pajak kode 05 dengan besaran tertentu yang merupakan bagian harga yang tidak disubsidi atas penyerahan LPG 3 kilogram dari titik serah agen,” jelas Zarah,” sehingga terdapat potensi PPN terutang.”
Para petugas menyampaikan agar Wajib Pajak mengecek ulang pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan baik milik perusahaan, seluruh direksi, hingga SPT karyawan. Petugas juga mengimabu agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan chatbot KPP Majalaya yaitu Neng Komala maupun kanal konsultasi via pesan daring kepada tim penyuluh mengenai penerbitan faktur pajak keluaran atas penyerahan LPG dimaksud dan informasi mengenai pemadanan NIK dengan NPWP.
Pewarta: Achmad Rizal Fakhrudin |
Kontributor Foto: Sigit Arie Wibowo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat