Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Linggau dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tugumulyo melaksanakan Kegiatan Sharing Session atas Tindak Lanjut Dukungan Inspektorat Daerah untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak bersama dengan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas dan KPPN Lubuk Linggau (Kamis, 5/9).
Kegiatan sharing session ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti progres pertukaran data dan kerjasama yang telah dilaksanakan sebelumnya antara KPP Pratama Lubuk Linggau, Inspektorat Kab. Musi Rawas, dan KPPN Lubuk Linggau untuk meningkatkan data kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Musi Rawas serta kepatuhan perpajakan dalam penyerapan dana desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam kegiatan sharing session tersebut, dibahas beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas beserta kendala yang dihadapi dalam pengoptimalan penerimaan perpajakan dana desa dan pelaporan SPT Tahunan. Beberapa kegiatan tersebut yaitu pihak Inspektorat telah mengundang sekitar 18 desa dalam rangka menindaklanjuti desa-desa yang sudah merealisasikan seluruh penyerapan dana desa dalam dua tahun terakhir, namun belum ada pembayaran pajak. Lalu untuk Kepatuhan SPT Tahunan Pihak Inspektorat juga telah menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan keunit-unit Instansi Pemerintah di Kab.Musi Rawas untuk WP ASN dan WP PPPK yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Lalu, untuk beberapa kendala yang dihadapi yaitu tidak adanya aturan atau regulasi mengenai kewajiban pembayaran pajak dana desa untuk pencairan dana desa, kurangnya pengawasan atas pemantauan data pembayaran pajak dari aplikasi Siskeudes, hingga kendala dalam pelaporan SPT Tahunan yang berupa WP ASN yang memasuki usia pensiun yang belum melaporkan SPT Tahunan, WP ASN yang terkendala oleh jaringan, dan lain-lain.
Atas pembahasan kegiatan yang telah dilaksanakan dan kendala yang dihadapi, disepakati beberapa rencana dan solusi atas pembahasan tersebut, antara lain dengan mengadakan kegiatan edukasi dan pengawasan bersama oleh pihak KPP, KPPN dan inspektorat daerah dengan mengundang desa-desa yang belum ada pembayaran pajak, serta perlunya meningkatkan pengawasan terkait pelaporan pajak dana desa yang telah dibayarkan.
Pewarta: Muhammad Badruddinsyah Umar |
Kontributor Foto: Ika Riski Lestari |
Editor: Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat