Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi kembali menggelar kegiatan penyuluhan untuk wajib pajak terkait penggunaan aplikasi e-Objection pada hari ini melalui platform siaran langsung Live Instagram (Kamis, 11/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan panduan mengenai aplikasi digital yang mempermudah wajib pajak dalam mengajukan keberatan terhadap keputusan perpajakan.
Aplikasi e-Objection, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan keberatan secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau mengirimkan dokumen secara fisik. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengajuan keberatan pajak.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Kosambi memaparkan secara rinci cara penggunaan aplikasi e-Objection, mulai dari pendaftaran akun hingga pengisian formulir keberatan dan pengunggahan dokumen pendukung. Peserta juga mendapat informasi mengenai keunggulan aplikasi ini, seperti kemudahan akses, efisiensi waktu, dan kemampuan untuk memantau status pengajuan keberatan secara real-time.
“Sesi interaktif melalui fitur komentar di Live Instagram juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk bertanya langsung mengenai kendala atau kesulitan dalam menggunakan aplikasi e-Objection. Dengan demikian, acara ini tidak hanya memberikan pemahaman, tetapi juga memberi solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak,” ucap penyuluh pajak usai kegiatan.
KPP Pratama Kosambi berharap penggunaan aplikasi e-Objection dapat mempercepat proses keberatan dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Pewarta: Rama Supriatna |
Kontributor Foto: Rama Supriatna |
Editor: Rizki Falasif |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat