Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menjawab keresahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait kewajiban perpajakan UMKM melalui gelar wicara bertajuk “After Lunch” bersama Onix Radio 88,7 FM Balikpapan langsung dari studio Radio Onix di Balikpapan (Rabu, 6/10).

Gelar wicara yang berlangsung selama satu jam ini menghadirkan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia Laluyan.

“Sebelum jauh, kita harus tau dulu nih kriteria UMKM. Dari sisi perpajakan, yang masuk dalam kriteria UMKM adalah wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak,” jelas Agus mengawali gelar wicara.

Bicara terkait kewajiban perpajakan UMKM, pelaku UMKM berkewajiban untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Adapun tarif pajak UMKM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omset).

“Jadi sederhana banget ya, intinya pajak yang harus dibayar setiap bulannya oleh UMKM itu 0,5% dari penghasilan kotor usaha,” ucap Penyiar Radio Onix Tata sembari mengonfirmasi.

Agar pendengar semakin paham, narasumber pun diminta untuk memberikan contoh perhitungannya. “Betul. Katakanlah Kawan Pajak memiliki usaha kecil, menjual produk pakaian yang memiliki omset sebesar 15 Juta dalam sebulan. Maka, jumlah PPh Final yang harus dibayarkan adalah 15 Juta dikali 0,5% yaitu 75 Ribu” jelas Marlyn. “Gampang kan ternyata ngitungnya?” sambungnya.

Kewajiban menghitung dan membayar PPh Final ini dilakukan tiap bulan, dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Selain tarif yang sederhana, pembayaran pajak juga dipermudah dimana dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking atau melalui marketplace.