Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) kembali mengudara dalam acara bertajuk Bincang Pajak di Radio PR 107,5 FM News Channel Bandung  (Jumat, 7/5). Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung  Leo Fatra Nugraha dan Gamal Agussadi menjadi narasumber dalam tersebut.

Siaran interaktif yang berlangsung selama satu jam ini membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Leo menjelaskan bahwa latar belakang dikeluarkannya aturan ini salah satunya adalah untuk mendukung program vaksinasi Covid-19, sehingga perlu diberikan fasilitas perpajakan untuk menjamin ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Gamal memaparkan lebih detil  tentang pihak-pihak yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut dan jenis fasilitas yang tersedia.

“Yang bisa mendapatkan fasilitas yakni pihak tertentuseperti Badan/Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19. Lalu rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Covid-19," kata Gamal.

Gamal menambahkan bahwa pihak lain selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 juga berhak mendapat fasilitas ini. Disamping itu industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yaitu wajib pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 juga bisa mendapatkan fasilitas ini.

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan terkait fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 meliputi PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Insentif PPN diberikan atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP), perolehan Jasa Kena Pajak (JKP), dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Adapun perolehan BKP yang mendapatkan insentif PPN meliputi obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara perolehan JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang mendapatkan insentif PPN meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya, yaitu jasa yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi.