Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Propinsi Kepulauan Riau (Dinas Koperasi dan UMKM Kepri) mengadakan edukasi perpajakan bagi para pengurus koperasi Sekabupaten Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 19/9).
Kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pelatihan Sistem Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang diadakan Dinas Koperasi dan UMKM Kepri serta Pemerintah Kabupaten Lingga bagi para koperasi yang ada di Kabupaten Lingga.
“Kegiatan edukasi perpajakan ini dilatarbelakangi oleh masih kurangnya pemahaman perpajakan bagi para pengurus koperasi dan banyaknya pertanyaan tentang perpajakan di lapangan, untuk itulah kegiatan ini mengundang KP2KP Dabo Singkep sebagai narasumber untuk menerangkan hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku koperasi,” ujar Koordinator Pendamping Koperasi Propinsi Kepri Intan. “Wajib pajak koperasi merupakan Subjek Pajak Badan yang dalam perpajakan memiliki kewajiban daftar, hitung, bayar dan lapor sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman yang menjadi narasumber.
Wardiman juga menerangkan bahwa terdapat ketentuan perpajakan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Ciptaker (Cipta Kerja) yang terkait sisa hasil usaha koperasi. Disebutkan bahwa: “yang dikecualikan dari objek pajak adalah: bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham‑saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Pasal 4 ayat (3) huruf I bagian ketujuh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker))”. “Para pengurus koperasi hendaknya tertib dalam pemenuhan kewajiban kewajiban perpajakan karena pajak sebagai tulang punggung APBN yang hasilnya akan dirasakan kembali oleh rakyat Indonesia,” pesan Wardiman.
Acara edukasi perpajakan semakin menarik saat dilakukan sesi pertanyaan terkait permasalahan kegiatan operasional koperasi kaitannya dengan kewajiban perpajakan. Ketentuan kewajiban perpajakan dari kegiatan operasional dijelaskan oleh Wardiman baik dari segi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya. Wardiman berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari para pelaku koperasi sebagai wajib pajak.
Pewarta: Wardiman |
Kontributor Foto: Mira |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat