Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi Coretax Administration System di Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Kegiatan pada kali ini mengundang seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di wilayah Kabupaten Wajo (Kamis, 19/12).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memperkenalkan dan menginformasikan perihal perubahan aplikasi layanan sistem informasi perpajakan terbaru yang diberi nama Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Perubahan aplikasi tersebut merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III.
Sebagaimana diketahui bahwa Coretax Administration System diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Pajak yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2018. Aapun tujuan dari pembaruan sistem inti perpajakan ini adalah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel.
Sri Hastuti Bandaso, selaku Master of Ceremony (MC) membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Kemudian agenda dilanjutkan dengan pemberian materi perpajakan interaktif yang dibawakan oleh Anggi Setyorini Gunadi selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Watampone. Anggi memaparkan informasi terkait berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi Coretax, antara lain berupa tata cara perubahan password, tata cara pemilihan PIC serta penunjukan pengurus, layanan pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong pajak, pelaporan SPT masa, pelaporan SPT unifikasi, layanan buku besar, pembuatan kode billing, dan fitur layanan deposit pajak.
Di akhir kegiatan, Anggi menyampaikan beberapa informasi tambahan terkait pelaksanaan penerapan Coretax.
“Kemungkinan besar atas pelaksanaannya, di awal Bapak dan Ibu akan mengalami sedikit kendala, namun kegiatan sosialisasi hari ini merupakan tahap perkenalan awal. Rencananya aplikasi ini akan digunakan untuk menggantikan sistem layanan perpajakan yang ada saat ini, dan akan diimplementasikan di tahun 2025,” ujarnya.
Kepala KP2KP Sengkang berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini dapat memberikan gambaran terkait layanan aplikasi Coretax kepada wajib pajak dan memberikan kemudahan adminstrasi perpajakan di kemudian hari. Pemanfaatan teknologi dalam reformasi sistem inti administrasi perpajakan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada wajib pajak lebih cepat, tepat, dan akurat untuk mewujudkan tercapainya Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Sri Hastuti Bandaso |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 61 kali dilihat