Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan L.Joko Tri Santoso menuturkan bahwa KP2KP Ngabang telah beradaptasi dalam kondisi pandemi ini. Salah satunya menerapkan dengan maksimal layanan daring untuk wajib pajak. Kata Joko saat ia berkunjung ke Dinas Kesehatan Landak, Landak (Selasa, 15/6).

L, sapaan L.Joko Tri Santoso, menambahkan, pandemi Covid 19 masih berlangsung hingga saat ini dan belum usai. Berbagai kegiatan telah mengalami perubahan sejak adanya pandemi ini, tak kecuali pelayanan publik. Untuk menyikapi perubahan sejak adanya pandemi ini, L berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Landak terkait pelayanan ke masyarakat jika ada kasus positif Covid-19 di lingkungan KP2KP Ngabang .

Pada kunjungan tersebut, L mengungkapkan bahwa wajib pajak dapat mengakses secara daring baik pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, konsultasi pajak, dan lain lain. Penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan juga telah dilaksanakan bagi wajib pajak yang berkunjung secara langsung ke kantor

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Landak Yuliana Erni menyambut langkah baik yang dilakukan KP2KP Ngabang. Dalam penuturannya, Erni membenarkan langkah yang telah dilakukan oleh KP2KP Ngabang.

Ia menjelaskan bahwa dalam hal ada pegawai terkonfirmasi positif Covid di lingkungan kantor, pegawai tersebut harus mengisolasi diri dari pegawai yang lain selama 14 hari. Bagi pegawai yang berstatus kontak erat, harus melaksanakan isolasi mandiri selama 5 hari dan menutup layanan tatap muka.

Setelah isolasi lima hari maka seluruh pegawai tersebut wajib melaksanakan tes usap antigen/test usap PCR. Bagi pegawai yang positif covid wajib melaksanakan isolasi dan pegawai lain yang memperoleh hasil negatif, diperbolehkan untuk membuka layanan tatap muka kembali. Pegawai setelah melakukan isolasi wajib melakukan tes usap PCR kembali.

''Hal ini dilakukan agar memastikan kesehatan pegawai dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,'' ujar Erni.

Dalam kebijakan pembatasan layanan, KP2KP Ngabang juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku tim satuan tugas Covid-19. Kepala BPBD Herman Masnur dalam arahannya mengatakan untuk segera menutup layanan langsung jika ada pegawai yang terkonfirmasi Covid 19. Herman mengatakan langkah bijak haruslah menutup layanan untuk mencegah klaster kantor dan memastikan semua aman.