Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring dalam judul “Instagram Live Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit" pada jejaring media sosial Instagram @pajakkendari (Kamis, 25/7).  Tim penyuluh pajak KPP Pratama Kendari memandu langsung jalannya kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Kendari.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Kendari Syarifah Nurhasnah menjadi narasumber di kegiatan ini. “Seperti yang kita ketahui, aturan ini adalah wujud dari dukungan Direktorat Jenderal Pajak terhadap program Satu Data Indonesia, salah satu tujuannya adalah guna penyelarasan data perpajakan dengan data kependudukan nasional. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 112/PMK.03/2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023. Oleh sebab  itu, penting bagi kami untuk memberikan sosialiasi secara lebih detail dan luas mengenai penerapan aturan tersebut kepada masyarakat,” ungkap narasumber saat membuka sesi penyampaian informasi.

Berikutnya narasumber menjelaskan bahwa penerapan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat seluruh warga negara menjadi wajib pajak. Pada prakteknya pengenaan pajak tetap didasari sesuai aturan pengenaan Pajak Penghasilan yang terkandung dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Misalnya perihal pembayaran pajak, hal ini diwajibkan apabila penghasilan Orang Pribadi kategori karyawan dalam satu tahun pajak sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan untuk Orang Pribadi kategori usahawan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 penggunaan tarif pajak 0,5% ini hanya berlaku bagi Orang Pribadi kategori usahawan yang penghasilan brutonya di atas 500 juta hingga 4,8 miliar dalam satu tahun pajak sehingga bagi yang penghasilan brutonya di bawah 500 juta tidak perlu melakukan pembayaran pajak.

Lebih lanjut, narasumber juga menjelaskan mengenai realisasi pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP di wilayah kerja KPP Pratama Kendari. “Berdasarkan data yang diambil tanggal 17 Juli 2024, realisasi pelaksanaan pemadanan NIK-NPWP di wilayah kerja kami yang meliputi Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan adalah sebesar 85,57% dari total seluruh wajib pajak terdaftar sebanyak 332.717. Dengan total wajib pajak yang telah dinyatakan valid sebanyak 284.699 dan yang belum valid sebanyak 48.018. Terhitung sejak 1 Juli 2024, wajib pajak secara bertahap dapat menggunakan NPWP 16 Digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam berbagai layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” tutur Syarifah Nurhasnah.

Dalam sesi tanya jawab, penonton Instagram live tampak antusias mengajukan pertanyaan di kolom komentar. Salah satu penonton bertanya terkait layanan perpajakan Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/) yang dapat diakses dengan NPWP 16 Digit dan terdapat juga banyak pertanyaaan lainnya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung dijawab secara tepat oleh narasumber.

Dengan adanya kegiatan ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Kendari berharap wajib pajak khususnya yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Kendari dapat menerapkan NPWP 16 Digit sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya pelaksanaan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah.

 

Pewarta: Wirawan
Kontributor Foto: Tiara
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.