Dalam rangka beradaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal pajak (DJP) dilakukan penyesuaian dan pembatasan tertentu mulai tanggal 15 Juni 2020. Sehubungan dengan itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor melakukan kunjungan ke KPP Pratama Bandung Cibeunying untuk memastikan persiapan berjalan dengan baik (Selasa, 2/6).

Neil berharap seluruh pegawai dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru pada situasi pandemi Covid-19 ini dan berharap seluruh pegawai dapat mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Kota Bandung.

Tak lupa juga Neil mengingatkan tentang disiplin pegawai dalam menjalankan tugas di masa pandemi ini. Pegawai diharap dapat segera beradaptasi dengan sistem yang saat ini berlangsung demi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik yang produktif dan aman dari Covid-19. Tentu saja pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam tatanan normal baru tersebut dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi pegawai dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Menyambut Tatanan Normal Baru, saat ini, KPP Pratama Bandung Cibeunying telah menyiapkan beberapa fasilitas yang disesuaikan dengan protokol kesehatan, diantaranya menyediakan bilik semprot antiseptik, melakukan penyemprotan seluruh ruangan dengan desinfektan setiap pagi dan sore hari, serta memasang hand sanitizer di beberapa titik. Saat ini, KPP Pratama Bandung Cibeunying juga tengah menyiapkan wastafel, memasang table shield di ruang konsultasi, dan setting tempat duduk wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan ruang tunggu.

Nantinya setiap wajib pajak diharuskan memakai masker atau face shield, diukur suhu tubuhnya, diberikan nomor antrian, dan dipersilakan untuk duduk di lokasi yang sudah ditentukan dengan memberi jarak kurang lebih 1,5 m antar kursi.

Selain fasilitas tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying juga menyiapkan  vitamin, masker, dan hand sanitizer untuk semua pegawai termasuk petugas kebersihan dan satpam. Dengan upaya tersebut diharapkan tatanan normal baru dalam menjalankan tugas dan memberikan layanan kepada wajib pajak dapat berjalan dengan baik. (AAK)