
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa bekerja sama dengan Tribun News Palu dalam melakukan sosialisasi perpajakan yang dikemas dengan metode gelar wicara bertajuk “KP2KP Banawa Punya Cerita” di Kantor Tribun Palu, kota Palu (Rabu, 8/6).
Gelar wicara yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube Tribun Palu Official dan Facebook page Tribunpalu.com ini, dipandu oleh Fatimah sebagai pembawa acara. Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Banawa Lasaru hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, pemberian pemahaman pajak sejak usia dini yang dilaksanakan melalui program Tax Goes To School (TGTS), edukasi one on one, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kegiatan gelar wicara ini berlangsung selama satu jam dan dibagi menjadi dua sesi. Untuk sesi kedua, dilakukan dengan lebih memfokuskan pada pembahasan terkait PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022.
“Program Pengungkapan Sukarela atau yang disingkat PPS, hanya berlaku selama 6 bulan. Apabila ingin mengikuti PPS, dapat mengajukan melalui laman pajak.go.id atau bisa langsung berkonsultasi kepada kami di Kantor Pajak Banawa,” terang Lasaru.
Di penghujung acara, para pemirsa yang menyaksikan siaran langsung ini diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada kolom live chat.
“Apakah ada perpanjangan waktu terkait program PPS?,” tanya salah seorang penonton di kolom komentar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Lasaru menyampaikan sampai dengan saat ini belum ada pernyataan mengenai perpanjangan waktu berlakunya PPS.
“Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Karena sudah memasuki bulan Juni, kami mengajak masyarakat sekalian untuk berpartisipasi dalam program ini selagi masih ada waktu,” tutur Lasaru.
Melalui kegiatan ini, Lasaru berharap agar informasi terkait perpajakan dapat terjangkau ke seluruh lapisan masyarakat.
- 9 kali dilihat