
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong melakukan kunjungan kerja ke lokasi pertambangan milik PT Cipta Kridatama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Selasa, 07/03). Kunjungan tersebut dilangsungkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pojok pajak yang menjadi agenda rutin KPP Pratama Tenggarong setiap awal tahunnya.
Karena sudah mendekati batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2022, pihak KPP Pratama Tenggarong pun menggiatkan para karyawan perusahaan tambang untuk menyampaikan SPT Tahunannya serta melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Kali ini, kegiatan asistensi pendampingan pengisian SPT Tahunan terasa sedikit berbeda dikarenakan lokasi kegiatan dilaksanakan di lokasi pertambangan yang merupakan tempat pengelolaan batu bara secara langsung. Namun, tentu saja pengisian dilakukan di tempat yang memenuhi standar kenyamanan dan efisiensi pelaporan yang berada di kantor administrasi perusahaan.
Pihak KPP Pratama Tenggarong pun menggiatkan pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan PT Cipta Kridatama yang memenuhi aula kantor. Peserta berjumlah sekitar 100 orang lebih dengan pembagian shift atau bagian dikarenakan kegiatan operasional perusahaan harus tetap berjalan tanpa ditinggalkan.
Sebelum kegiatan pelaporan dimulai, para karyawan dan bendahara perusahaan sudah diimbau untuk menyiapkan Bukti Potong A1 serta surel aktif yang nanti akan digunakan. Selain membantu dalam pengisian SPT Tahunan, petugas dari KPP Pratama Tenggarong pun menyediakan layanan aktivasi EFIN untuk karyawan yang belum memiliki atau bahkan lupa EFIN pribadi.
Para wajib pajak pun turut antusias mengikuti pojok pajak kali ini. Sejumlah wajib pajak turut menyampaikan beragam pertanyaan pada petugas KPP Pratama Tenggarong.
“Terima kasih Pak, nanti tahun depan saya kesini lagi atau harus lapor mandiri ya,” tanya salah satu karyawan PT Cipta Kridatama Basri.
“Sebenarnya untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi seperti disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa kewajiban pada masing-masing pribadinya sendiri, dan karyawan yang dipotong pajak penghasilannya wajib meminta bukti potong kepada pemberi kerja. Namun, KPP Pratama Tenggarong tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali layanan jika memang diperlukan dan membantu para wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya di tahun depan,’ pungkasThomas selaku Account Representative Pengawasan II memberikan penjelasan.
Pewarta: Mila Zamilah |
Kontributor Foto: Mila Zamilah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Satrio Ramadhan |
- 14 kali dilihat