Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyelenggarakan kelas pajak secara daring terkait dengan Sosialisasi Pelaporan Penerimaan Dividen pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi dan Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertempat di Ruang Rapat KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 7/3).

Kegiatan ini merupakan kelas pajak hari kedua yang dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Tangerang kepada wajib pajak dengan menggunakan media Zoom Meeting. Kelas pajak ini dimulai pukul 10.00 sampai 11.30 dan dihadiri oleh 24 orang wajib pajak.

Kelas Pajak diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor KPP Madya Tangerang yang diwakili oleh Agus Budi Setiyawan Kepala Seksi Pengawasan IV. Setelah sambutan, kelas pajak dilanjutkan dengan pemaparan materi PSIAP oleh Sri Hartanti Penyuluh KPP Madya Tangerang.

“Saat ini DJP sedang mengembangkan sistem yang disebut Coretax. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi , akurat dan pasti kepada wajib pajak.” jelas Sri Hartanti.

Dengan PSIAP, terdapat beberapa Proses Bisnis yang akan berubah yaitu, registrasi, pembayaran, Taxpayer Account Management, layanan perpajakan, dan pelaporan SPT.

Setelah materi PSIAP, kegiatan dilanjutkan dengan materi SPT Tahunan PPh OP oleh Andy Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang. Andy menyampaikan bahwa salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan. Andy mengingatkan seluruh peserta bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.

Setelah pemaparan materi SPT Tahunan PPh OP, Suhardi penyuluh pajak KPP Madya Tangerang sebagai pemateri terakhir, menyampaikan materi Penerimaan Dividen. Pada kesempatan ini, Suhardi menjelaskan Pelaporan Penerimaan Dividen dalam Tahun Pajak 2023 pada SPT sesuai dengan PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Setelah menyampaikan seluruh materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Seorang wajib pajak menanyakan terkait pelaporan realisasi investasi.

“Wajib pajak harus menyampaikan laporan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir dan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.” jelas Suhardi.

Setelah sesi tanya jawab, kelas pajak ditutup dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah hadir dan menjadi peserta pada kegiatan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu pada kelas pajak hari ini, dan kami berharap Bapak dan Ibu peserta dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tutup Suhardi.

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Fildzah 
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.