Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui platform instagram di Studio KPP Madya Semarang (Kamis, 23/12). Bertindak selaku narasumber dari acara yang dimulai pukul 13.30 waktu setempat ini adalah penyuluh pajak KPP Madya Semarang, Wahyono.

Kegiatan yang berlangsung selama 45 menit tersebut diikuti oleh lebih dari 50 wajib pajak. Acara yang diberi nama live on instagram KPP Madya Semarang atau lebih dikenal dengan nama lompya tersebut dilaksanakan secara rutin dalam rangka meningkatkan pengetahuan wajib pajak.

Awal acara, Wahyono menjelaskan tentang pentingnya mengetahui kode transaksi saat membuat faktur pajak. Menurutnya, kesalahan penggunaan kode transaksi berakibat faktur pajak tidak dapat dilakukan penggantian, melainkan pembatalan kemudian terbit faktur pajak menggunakan kode yang benar.

“tujuan dari pembuatan kode transaksi dalam faktur pajak itu adalah untuk pengawasan, membedakan bagaimana mekanisme pemajakan PPN-nya,” jelasnya.

“Ada yang disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), ada yang dipungut oleh lawan transaksi, lalu ada pula yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan lain-lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyono menjelaskan bahwa Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, ada nomor seri faktur pajak yang perlu di ketahui oleh wajib pajak atau PKP pada saat bertransaksi yang terdiri dari 16 digit.

“Nomor seri faktur pajak tersebut adalah 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status lalu 13 digit nomor seri faktur pajak,” terangnya.

Adapun arti dari kode transaksi tersebut, lanjutnya, apabila kode transaksi 01 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan PPN nya di pungut oleh PKP sebagai penjual. Kode transaksi 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN instansi Pemerintah.

“Kode transaksi 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN selain instansi Pemerintah, yaitu BUMN, lalu badan usaha yang bergerak di bidang pupuk yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah seperti PT Petrokimia Gresik, yang ketiga ada badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, contohnya adalah PT Telekomunikasi Selular,” jelasnya.

Kode transaksi 04, lanjutnya, digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain diantaranya adalah pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP, pemakaian sendiri BKP, penyerahan jasa biro pariwisata, penyerahan BKP melalui pedagang perantara, jasa pengiriman paket, termasuk yang terbaru adalah penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, yaitu nilai lain atas bagian harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk PPN adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 dari jumlah pembayaran subsidi.

“Kode 05 tidak digunakan,” tegas Wahyono.

“Nah, untuk kode transaksi 06 itu untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau turis asing,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyono menjelaskan bahwa untuk kode transaksi faktur pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). “Kalau kode 08 untuk penyerahan yang dibebaskan PPN. Lalu kode 09 itu khusus untuk penyerahan aktiva pasal 16D Undang-Undang PPN,” terangnya.

Di akhir acara, narasumber mengingatkan apabila ada pertanyaan terkait perpajakan dapat menghubungi petugas Penyuluh KPP maupun kring pajak 1500200.