Mudik Tenang dan Menyenangkan Berkat Insentif dan Manfaat Pajak
Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Mudik sudah menjadi tradisi yang dilakukan umat muslim di Indonesia ketika mendekati Idulfitri untuk berkumpul dengan keluarga yang berada di kampung halaman. Sebagai negara yang memiliki warga negara mayoritas muslim, Idulfitri selalu disambut dengan meriah. Mulai dari tempat perbelanjaan yang memberikan diskon yang menggiurkan dan lokapasar yang juga tidak mau kalah dengan fasilitas yang membuat jari melakukan check out ke keranjang belanja.
Sejumlah perusahaan jasa transportasi juga mempersiapkan diri dengan melakukan pengecekan armada dan kesehatan para pengemudi yang akan membawa calon penumpang ke tempat tujuan. Pemerintah juga turut serta dengan melakukan inspeksi ke seluruh fasilitas umum yang akan dikunjungi oleh calon pemudik dan akses jalan demi memberikan kenyamanan warga negaranya selama melakukan perjalanan.
Pada tahun 2025 ini, sebagai bagian dari program stimulus ekonomi tahun 2025 dimana salah satunya untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan peningkatan transaksi ekonomi dalam negeri, pemerintah menerbitkan insentif pajak dan diskon pada kegiatan yang mendukung kegiatan Bulan Ramadan dan Idulfitri. Hal ini juga untuk mendukung peningkatan transaksi ekonomi.
Masyarakat menikmati 10 hari libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah bersamaan dengan adanya dua hari besar keagamaan, yakni Idulfitri dan Hari Suci Nyepi. Hal ini membuat jadwal liburan semakin panjang dan yang pasti tempat objek wisata akan menjadi destinasi banyak masyarakat. Masyarakat tinggal memilih moda transportasi untuk melakukan mudik dan libur lebaran.
Insentif Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
Demi mobilisasi masyarakat ke kampung halaman yang memiliki jarak yang cukup jauh sampai berbeda pulau, transportasi udara menjadi pilihan utama bagi masyarakat. Efektivitas waktu yang diberikan dengan menggunakan moda udara akan memudahkan masyarakat tiba di kampung halaman lebih cepat.
Mengingat harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik yang cukup tinggi, pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen skema ditanggung pemerintah (DTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK 18/2025). Dengan adanya insentif ini, sebagian dari nilai PPN yang dikenakan ke konsumen akan ditanggung pemerintah dan sisanya dibayarkan oleh calon penumpang.
Tiket pesawat merupakan jasa yang masuk kategori dikenakan PPN sebesar 12 persen. Dengan adanya insentif ini diharapkan terjadinya penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi yang membuat peluang peningkatan jumlah penumpang semakin besar.
Dengan adanya insentif PPN ini, pemerintah mengharapkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen dari harga normal (klikpajak.id). Penurunan tiket pesawat diharapkan pemerintah untuk direspon positif oleh masyarakat untuk memilih pesawat sebagai pilihan transportasi untuk melakukan mudik atau melakukan perjalanan domestik selama masa libur nasional.
Berdasarkan data yang dilansir ekonomi.binsis.com, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memproyeksikan jumlah penumpang pesawat udara meningkat 12 persen pada Angkutan Lebaran 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Mengingat hari libur nasioanal yang cukup panjang, fasilitas ini tidak hanya digunakan bagi mereka yang ingin mudik ke kampung halaman, tetapi juga dapat menyerap calon wisatawan yang ingin berkunjung ke destinasi wisata domestik.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 18/2025, fasilitas insentif ini dapat digunakan untuk periode pembelian tiket tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 7 April 2025 dan penerbangan dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.
Diskon Pemudik Jalur Darat
Dari transportasi darat, pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) terlebih dahulu memberikan diskon harga tiket hingga 20 persen lewat ajang Ramadan Festive. Adapun potongan harga tiket tersebut dapat digunakan untuk pembelian mulai tanggal 18-19 Maret 2025 dan keberangkatan dilakukan pada tanggal 18 Maret sampai dengan 11 April 2025.
Berdasarkan data yang dikutip dari liputan6.com, sampai dengan 22 Maret 2025 penjualan tiket kereta api yang dicatat oleh PT KAI sebanyak 2,5 juta lebih tiket untuk perjalanan mudik dengan perjalanan antar stasiun di pulau jawa mendominasi sebagai rute terpadat.
Tak hanya diskon tiket kereta api, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 20 persen biaya tol untuk perjalanan jauh periode H-7 hingga H-4 serta H+7 hingga H+8 Idulfitri (untuk beberapa ruas tol tertentu). Berdasarkan data yang dikutip dari ekonomi.bisnis.com, pemerintah telah membangun jalan tol dalam 10 tahun terakhir sepanjang 2.113 km yang ruas jalannya didominasi di pulau jawa mencapai 1.782,47 km. Di setiap edisi Libur Lebaran dominasi pemudik menuju Pulau Jawa jauh lebih besar dibandingkan ke pulau besar lainnya.
Maka dari itu, demi menyerap penerimaan negara lewat BUMN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sebagai pengelola jalan tol di Indonesia, pemerintah memberikan diskon kepada setiap pemudik dan pengunjung objek wisata yang menggunakan akses jalan tol. Mulai Senin, 24 Maret 2025 diskon 20 persen tarif jalan tol mulai resmi berlaku
Adapun stimulus diskon tarif tol ini tersebar di sejumlah ruas, mulai dari Jalan Tol Trans Jawa hingga Tol Trans Sumatera dengan implementasi berlaku dalam dua periode yakni saat arus mudik dan saat arus balik.
Ajang bagi-bagi diskon dan insentif ini diharapkan pemerintah dapat meningkatkan perputaran ekonomi selama masa libur panjang nasional ini. Tidak hanya peningkatan pendapatan dari sisi pelaku usaha jasa transportasi, tetapi juga diharapkan ada terjadinya peningkatan transaksi ekonomi di kota tujuan mudik masyarakat selama libur lebaran.
Dengan demikian, kita rasakan peran pajak melalui diskon pajak dan manfaat pajak melalui sarana-prasarana, infrastruktur, serta potongan harga tiket dan biaya tol. Pajak, semua dapat manfaatnya!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat